Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi guna menggenjot investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas). Permintaan ini disampaikan mengingat investasi di sektor tersebut terus menurun akibat tekanan harga minyak yang menggerus keuntungan perusahaan, sehingga mengancam ketahanan energi nasional. Simon menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat pada Senin, 17 November 2025.
Ia menekankan bahwa penguatan regulasi sangat penting dan dapat diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-undang Migas (RUU Migas) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi XII DPR. “Tanpa regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan ketahanan energi ikut terancam,” tegas Simon.
Industri hulu migas saat ini berjuang keras untuk menahan laju penurunan produksi yang terjadi secara alami. Namun, upaya tersebut dinilai tidak cukup tanpa adanya kepastian kebijakan jangka panjang. Data Kementerian ESDM 2024 menunjukkan bahwa produksi minyak nasional hanya mencapai 212 juta barel, sementara impor mencapai 330 juta barel, terdiri dari 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel BBM.
Untuk memperkuat sektor hulu, Simon mengusulkan pembentukan petroleum fund yang akan dikelola oleh Badan Usaha Khusus Migas. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur, hingga program dekarbonisasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa RUU Migas telah masuk dalam daftar prioritas legislasi dan ditargetkan rampung tahun ini. RUU tersebut juga mencakup pembentukan badan baru pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta pengaturan program untuk meningkatkan lifting minyak.
Pembentukan badan khusus ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 2012. Sejak itu, pengelolaan hulu migas sementara dialihkan kepada SKK Migas yang bersifat ad hoc dan belum memiliki landasan undang-undang yang kuat.
Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas Afriandi Eka Prasetya juga menyoroti pentingnya reformasi sistem perizinan dan tata ruang. Hal ini bertujuan agar pengelolaan migas lebih efisien dan tidak tumpang tindih dengan sektor lain. Afriandi menilai negara lain, seperti Malaysia dan Iran, berhasil membangun model lembaga tunggal yang memudahkan investor.
“Kami ingin Indonesia memiliki lembaga yang menjadi pintu masuk tunggal bagi investor, seperti Petronas di Malaysia,” kata Afriandi dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, 30 Juni 2025. Ia menyebut Indonesia berada di posisi kurang kompetitif, dengan hanya satu dari 14 proyek migas yang menarik minat investor. Model pengelolaan yang berlaku saat ini juga dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta memperumit koordinasi lintas kementerian.
Afriandi mengusulkan reformasi hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha. Saat ini, kontrak kerja sama dilakukan dalam bentuk government to business (G to B) melalui SKK Migas. Ia menyarankan agar skema tersebut diubah menjadi business to business (B to B) dengan menunjuk badan usaha khusus yang sah sebagai pemegang konsesi migas. “Negara memberi konsesi kepada badan usaha khusus, lalu badan usaha itu yang bermitra secara bisnis dengan investor,” jelasnya.







