Berita

Komdigi Verifikasi 14 Layanan Apple demi Perketat Pelindungan Anak Indonesia

10
×

Komdigi Verifikasi 14 Layanan Apple demi Perketat Pelindungan Anak Indonesia

Sebarkan artikel ini
apple-menghadap-komdigi-buat-verifikasi-layanannya,-safari-hingga-siri
apple menghadap komdigi buat verifikasi layanannya, safari hingga siri

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar pertemuan dengan perwakilan Apple Asia Pasifik pada Rabu (1/7). Agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple untuk memastikan kesesuaian fitur-fitur di dalamnya dengan standar pelindungan anak di Indonesia.

Proses verifikasi ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Kamis (2/7) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima daftar 14 layanan serta fitur produk Apple yang diajukan untuk dievaluasi. Produk-produk yang masuk dalam penilaian tersebut meliputi iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya di ekosistem Apple.

Dalam pertemuan di Kantor Komdigi, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam menjalankan mandat PP Tunas. Setiap layanan akan dievaluasi secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, dan potensi risikonya terhadap anak agar proses verifikasi lebih komprehensif.

Meutya mengatakan, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru bagi Indonesia maupun dunia.

Ia menambahkan, pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko karena ingin melindungi anak-anak Indonesia dengan sungguh-sungguh, namun tetap menjaga ruang bagi inovasi teknologi dan investasi. Menurutnya, perusahaan harus tetap menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Pemerintah sendiri memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat tata kelola platform digital melalui regulasi ini. Langkah tersebut didasari oleh jumlah populasi anak di Indonesia yang mencapai 70 juta jiwa untuk usia di bawah 16 tahun dan 85 juta jiwa untuk usia di bawah 18 tahun.

Pada sisi lain, Managing Director Apple Asia Pasifik, Mike Orgill, menyatakan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas utama perusahaannya secara global.

Orgill menyebutkan, Apple telah mengembangkan berbagai fitur keamanan digital yang akan diperkuat melalui pembaruan sistem operasi pada akhir tahun ini. Fitur tersebut mencakup perluasan kontrol orang tua, sistem Child Account untuk pengawasan aktivitas digital anak, serta peningkatan kemampuan deteksi konten berbahaya seperti adegan kekerasan, ketelanjangan, dan konten berdarah (gore).

Orgill menuturkan, pihaknya meyakini pelindungan anak adalah prioritas utama dan mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Meutya dalam memperkuat keamanan di ruang digital.

Ia menambahkan, Apple juga menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi lebih lanjut apabila masih terdapat pertanyaan dalam proses evaluasi yang sedang berlangsung.

Komdigi menargetkan proses verifikasi atas dokumen yang telah diserahkan Apple dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Hasil evaluasi nantinya menjadi acuan penetapan tingkat risiko masing-masing layanan serta memastikan seluruh fitur yang beroperasi di Indonesia memenuhi prinsip pelindungan anak.

Pemerintah berharap implementasi PP Tunas dapat memberikan dua dampak sekaligus. Selain memperkuat keamanan anak saat mengakses internet, regulasi ini juga memberikan kepastian bagi pelaku industri teknologi untuk menjalankan layanan digital yang bertanggung jawab di Indonesia.