Jakarta – Masa berlaku sertifikat halal diusulkan untuk dibatasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini menyusul perubahan komposisi bahan produk yang dinilai semakin cepat.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan usulan tersebut saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (17/11/2025).
Haikal mengusulkan masa berlaku sertifikat halal menjadi dua tahun. Ia menyoroti perubahan ingredients produk, terutama pada produk kosmetik, yang terjadi sangat dinamis.
“Perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali,” jelas Haikal.
Saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengatur bahwa sertifikat halal berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produk halal (PPH).
Sebelumnya, UU Nomor 33 Tahun 2014 mengatur masa berlaku sertifikat halal selama empat tahun dan wajib diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Haikal menambahkan, pembaharuan sertifikat halal secara rutin dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia, terutama di pasar ekspor.
Beberapa negara tujuan ekspor menerapkan masa berlaku terbatas, biasanya antara 1-3 tahun.
“Ini menimbulkan keraguan. Ada perusahaan permen terkenal ditolak masuk ke Uni Emirat Arab gara-gara sertifikat halal valid until-nya hingga selamanya,” pungkas Haikal.







