Berita

Pasutri Tipu Sopir, Curi Mobil di Rest Area

98
×

Pasutri Tipu Sopir, Curi Mobil di Rest Area

Sebarkan artikel ini
pasutri-depok-ngaku-polisi-gasak-mobil-taksi-online-di-cibubur
pasutri depok ngaku polisi gasak mobil taksi online di cibubur

Jakarta – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian mobil milik seorang pengemudi taksi online. Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pasutri berinisial AS dan YW diringkus di sebuah rumah di Cilodong, Kota Depok, pada Rabu (13/11) oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak Oktober lalu.

“Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi. Pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata Budi, Minggu (16/11).

Aksi pencurian itu terjadi pada 2 November lalu di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

Pelaku memesan taksi online secara offline dan meminta diantarkan ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menjemput dan mengantarkan pasutri tersebut.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti di Rest Area Cibubur.

AS kemudian turun dari mobil dengan alasan menemui klien. Sementara YW dan korban menunggu di dalam mobil.

“Tak lama kemudian, AS menelepon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map ke tempat ia menemui kliennya,” jelas Budi.

Saat korban pergi, pelaku AS memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur mobil korban yang kuncinya masih tergantung.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.