Berita

Pakar Hukum Soroti Polisi Aktif di Jabatan Sipil Rawan Korupsi

167
×

Pakar Hukum Soroti Polisi Aktif di Jabatan Sipil Rawan Korupsi

Sebarkan artikel ini
16cf2730275c3d83066d6ce43583e8a6.jpg
16cf2730275c3d83066d6ce43583e8a6.jpg

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 ini dinilai sangat tepat oleh ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, personel Polri aktif yang menjabat posisi sipil dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Fickar menyatakan, praktik gaji ganda yang diterima seorang polisi aktif sekaligus pejabat sipil secara sengaja merugikan keuangan negara. “Ini jelas merugikan keuangan negara, dan dalam keadaan normal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” kata Fickar dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 15 November 2025.

Ia menjelaskan, penugasan pada jabatan sipil tanpa yang bersangkutan pensiun atau berhenti terlebih dahulu adalah indikator korupsi, baik secara ekonomis maupun sosiologis. Anggota Polri aktif tersebut tidak hanya menerima gaji dari kepolisian, tetapi juga dari jabatan sipilnya. “Artinya negara membayar dua kali,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Soleman Ponto, yang menjadi saksi ahli pemohon dalam persidangan, mengungkapkan setidaknya ada 4.351 polisi yang bertugas di jabatan sipil. Contohnya, kebijakan mutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 14 Februari 2025 mencatat ada 10 perwira tinggi yang ditugaskan ke jabatan sipil. “Jadi bisa dibayangkan berapa uang negara dihambur-hamburkan,” tutur Fickar.

Di samping itu, Fickar juga menyoroti penempatan personel polisi di pucuk pimpinan lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini diketuai oleh Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto. Meski jabatan Setyo di KPK masih termasuk posisi yang dapat diisi personel Polri berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Undang-undang Aparatur Sipil Negara, ia menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut.

Pada 13 November lalu, MK memutuskan bahwa anggota kepolisian tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kepala Polri. Anggota polisi yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Ketetapan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil gugatan terhadap Pasal 28 ayat 3 dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, semua penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukumnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang didampingi kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Para pemohon berpendapat, frasa penjelasan tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di lembaga sipil, seperti KPK, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Siber dan Sandi Negara, serta berbagai kementerian.

Para pemohon menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menciptakan dwifungsi Polri, yang mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan pemerintahan. MK sependapat dengan dalil tersebut. Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” ucap Ridwan.