Berita

Kejagung Usut Korupsi Petral, Periksa Saksi Pengadaan Minyak

137
×

Kejagung Usut Korupsi Petral, Periksa Saksi Pengadaan Minyak

Sebarkan artikel ini
usut-dugaan-korupsi-petral,-kejagung-telah-periksa-20-orang-saksi
usut dugaan korupsi petral, kejagung telah periksa 20 orang saksi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan terkait pengadaan minyak mentah.

Pemeriksaan maraton ini dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (13/11).

Meski demikian, Anang belum bersedia mengungkap identitas para saksi yang telah diperiksa.

Kejagung saat ini fokus pada pendalaman perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi di Petral.

Anang menegaskan, periode pengusutan kasus Petral oleh Kejagung berbeda dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung fokus pada periode 2008-2015.

“Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini.