Berita

Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan

105
×

Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan

Sebarkan artikel ini
104348c0aa87bed78605a681c06597d5.jpg
104348c0aa87bed78605a681c06597d5.jpg

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis, 14 November 2025. Meski telah menjalani pemeriksaan maraton, ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar melibatkan 157 pertanyaan. Sementara Roy Suryo menghadapi 134 pertanyaan, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa menjawab 86 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 9 jam 20 menit, mulai pukul 10.30 hingga 18.30 WIB, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keputusan penyidik untuk tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya didasari oleh pengajuan ahli serta saksi yang meringankan dari pihak mereka. “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan, atas permintaan atau permohonan para tersangka,” ujar Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Asep dari Polda Metro Jaya pada 7 November lalu mengungkapkan bahwa para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, yang mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula ketika Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Joko Widodo. Tiga laporan lainnya, yang berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu, berasal dari kepolisian resor dan kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. “Tiga laporan itu telah naik ke tahap penyidikan,” kata Ade pada Jumat, 11 Juli 2025.