Jakarta – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 32,7 gram digagalkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Petugas mengamankan dua perempuan yang mencoba menyelundupkan sabu tersebut dengan modus disembunyikan di dalam pembalut.
Upaya penyelundupan ini terjadi pada Selasa (11/11/2025).
Petugas Lapas curiga dengan gerak-gerik pengunjung dan langsung melakukan penggeledahan.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, mengapresiasi kinerja petugas. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja cermat dan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Dalam kasus pertama, petugas menemukan 9,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam pembalut.
Tak lama kemudian, modus serupa terulang dengan barang bukti 23,5 gram sabu.
Syarpani menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Lapas.
Pihaknya akan terus memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan.
“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Ini adalah kasus penyelundupan narkoba ketujuh yang berhasil digagalkan oleh Lapas Narkotika Jakarta sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas dalam memberantas narkoba.













