Berita

KPK Dalami Aliran Dana Heri Gunawan ke Teman Perempuan

112
×

KPK Dalami Aliran Dana Heri Gunawan ke Teman Perempuan

Sebarkan artikel ini
350d221f609fd3ae0dd5d427709c790a.jpg
350d221f609fd3ae0dd5d427709c790a.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Hyundai Palisade yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mobil tersebut diberikan oleh tersangka Heri Gunawan kepada teman perempuannya, Fitri Assiddikk, yang merupakan mantan staf khusus Heri Gunawan saat menjabat anggota Komisi XI DPR RI.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mobil itu disita setelah penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk rumah Fitri Assiddikk. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025. “Mobil tersebutlah yang kemudian disita, dibawa ke sini,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa Fitri Assiddikk juga menerima uang tunai senilai Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian dari uang itu diwujudkan dalam bentuk mobil Hyundai Palisade yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 1 miliar.

Selain mobil, Fitri Assiddikk turut menerima aliran dana dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), senilai ratusan juta rupiah. Dana tersebut, menurut Budi, kemudian ditukarkan oleh Fitri menjadi rupiah melalui tempat penukaran uang.

Temuan pemberian uang dan mobil ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikk pada Senin, 20 Oktober lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK secara umum mendalami aliran dana yang berasal dari Heri Gunawan.

Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program sosial BI dan OJK bersama Satori pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.