BeritaHukum dan Kriminal

Salah Tangkap Narkoba di Bone, Polisi Bebaskan Empat Orang

133
×

Salah Tangkap Narkoba di Bone, Polisi Bebaskan Empat Orang

Sebarkan artikel ini
4-orang-di-bone-dibebaskan-usai-barang-bukti-sabu-ternyata-garam
4 orang di bone dibebaskan usai barang bukti sabu ternyata garam

Bone – Empat orang yang sempat diciduk polisi Bone, Sulawesi Selatan, atas dugaan terlibat jaringan narkoba, kini bisa bernapas lega. Mereka dibebaskan setelah hasil uji lab membuktikan barang bukti yang disita ternyata hanya garam dapur.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari seorang perempuan berinisial AT alias TT (40).

AT ditangkap pada Sabtu (11/10) dengan barang bukti satu saset yang dicurigai sabu.

“Dari pengakuannya, dia membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta dari pria berinisial AS alias AR (29), sehingga kasus ini dikembangkan,” kata Adityatama, Sabtu (18/10).

Polisi kemudian menangkap AS alias AR yang mengaku memesan barang haram itu melalui perantara FD alias DT (28).

AS mengaku memesan “sabu” tersebut melalui WhatsApp dengan sistem tempel.

Petugas lalu mengamankan FD alias DT bersama AE alias AC (17) yang ikut saat pengambilan barang.

Namun, setelah diuji laboratorium, barang bukti seberat 0,81 gram itu dinyatakan negatif narkoba.

“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa,” ujar Adityatama.

Karena tak terbukti terlibat tindak pidana narkotika, keempatnya diserahkan kembali ke keluarga masing-masing.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” pungkasnya.