Berita

Kejagung Copot Jaksa Iwan Ginting, Diduga Tilap Uang Bukti Robot Trading

82
×

Kejagung Copot Jaksa Iwan Ginting, Diduga Tilap Uang Bukti Robot Trading

Sebarkan artikel ini
dfa3ad182083247bc0106634689d17f8.jpg
dfa3ad182083247bc0106634689d17f8.jpg

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Iwan Ginting dari jabatannya terkait dugaan penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan atau robot trading Fahrenheit tahun 2023. Iwan Ginting, yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, langsung diberhentikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa ada kelalaian yang dilakukan dalam kasus ini. “Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” kata Anang di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Anang menambahkan, pencopotan ini merupakan langkah cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah. Terkait hak banding, ia menjelaskan bahwa jaksa yang dijatuhi sanksi etik memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Kasus ini juga melibatkan mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi sebesar Rp11,7 miliar. Uang ini diminta Azam sebagai “uang pengertian” dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara.

Rincian uang yang diterima Azam adalah Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian. Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut membagikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Iwan Ginting.

Iwan Ginting disebut menerima langsung uang sebesar Rp500 juta dari Azam pada sekitar tanggal 25 Desember 2023. Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Sunarto, yang saat itu menjabat sebagai mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat.