Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan bus Transjakarta. Kenaikan ini dinilai perlu untuk menjaga keberlanjutan operasional moda transportasi massal tersebut, mengingat persentase *cost recovery* yang terus menurun dan tarif yang tak berubah sejak 2005. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan hal tersebut di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Syafrin menjelaskan, rasio *cost recovery* Transjakarta telah turun drastis dari 34 persen pada tahun 2015 menjadi hanya 14 persen saat ini. “Artinya biaya yang dibutuhkan untuk menutup itu semakin tinggi. Tapi belum ada angka (penyesuaiannya), masih terus didetailkan,” ujar Syafrin. *Cost recovery* adalah indikator seberapa besar biaya operasional yang dapat ditutupi dari tarif yang dibayarkan penumpang, dengan sisanya ditanggung pemerintah melalui subsidi.
Tarif Transjakarta yang sebesar Rp 3.500 belum pernah berubah sejak pertama kali beroperasi pada tahun 2005. Padahal, dalam dua dekade terakhir, upah minimum provinsi (UMP) telah meningkat enam kali lipat dan inflasi kumulatif mencapai 186,7 persen.
Rencana penyesuaian tarif ini muncul di tengah wacana efisiensi subsidi transportasi, menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mengkaji ulang skema subsidi transportasi umum sebagai langkah efisiensi anggaran. Langkah ini diambil setelah proyeksi APBD DKI Jakarta 2025 turun signifikan, dari Rp 95,35 triliun menjadi Rp 79,03 triliun, akibat pemangkasan dana transfer ke daerah, termasuk dana bagi hasil (DBH).
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa kajian tersebut tidak serta-merta akan berujung pada kenaikan tarif transportasi umum di Jakarta. “Subsidi transportasi kita besar sekali, tapi bukan berarti tarif akan langsung dinaikkan. Ini hanya contoh,” kata Pramono pada Senin lalu.
Ia mengungkapkan bahwa besaran subsidi transportasi umum di Jakarta saat ini mencapai hampir Rp 15 ribu per orang, sehingga perlu ditinjau kembali agar tetap sejalan dengan kondisi fiskal daerah tanpa mengorbankan aksesibilitas layanan publik.
Di sisi lain, Pemerintah DKI Jakarta memastikan tidak akan menaikkan tarif transportasi lainnya seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta. “Saya pastikan tarif MRT dan LRT tidak naik. Kajian terhadap ‘willingness to pay’ (kesediaan membayar) dan ‘ability to pay’ (kemampuan membayar) menunjukkan bahwa tarif yang berlaku masih dalam batas tarif yang berlaku saat ini,” jelas Syafrin.
Syafrin menambahkan, perhitungan keekonomian tarif MRT tahun lalu sekitar Rp 13 ribu, sementara tarif yang berlaku Rp 7 ribu. Ini berarti rata-rata subsidi per pelanggan pada 2024 sekitar Rp 6.000, yang masih masuk dalam skema subsidi transportasi yang telah dirancang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, memaparkan bahwa untuk rute Bundaran HIāLebak Bulus, nilai keekonomian sebenarnya mencapai Rp 32 ribu. Namun, penumpang hanya membayar Rp 14 ribu. Selisih sebesar Rp 18 ribu ditanggung pemerintah melalui skema *public service obligation* (PSO) atau subsidi layanan publik.
Untuk menjaga keberlanjutan perusahaan, Tuhiyat menyatakan MRT Jakarta mengembangkan pendapatan dari non-farebox. Ini termasuk penamaan (naming rights), penyewaan ruang ritel dan komersial, serta aktivitas digital dan media.







