Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan pasangan pemimpin baru setelah melalui proses pemilihan yang kompleks.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Keputusan Presiden ini dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, saat proses pelantikan.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan. “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.
Acara dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat oleh Presiden Prabowo kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, kemudian Fakhiri dan Aryoko menandatangani berita acara pelantikan. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang kemudian diikuti oleh para undangan lain yang hadir.
Proses pelantikan ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan Pilkada Papua yang diwarnai dinamika hukum. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.
Perintah PSU ini muncul setelah MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, karena ketidakjujuran terkait alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
MK kemudian menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen. PSU tersebut dilaksanakan KPU pada 6 Agustus 2025, di mana Yermias Bisai digantikan oleh Constant Karma yang mendampingi Benhur Tomi Mano. Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara Mathius-Aryoko meraih 50,4 persen suara.
Tidak puas dengan hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma kemudian melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.
Namun, MK menolak sengketa perselisihan hasil PSU Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan Benhur dan Constant. Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu, 17 September, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo. Dengan ditolaknya gugatan ini, kemenangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen kini sah secara hukum.







