DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada Oktober 2025, mendekatkan pelayanan publik serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat. Pada Kamis, 2 Oktober, layanan ini tersedia di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.
Wajib pajak di Kota Denpasar dapat mengunjungi Kantor Perbekel Sanur Kaja mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling berlokasi di areal parkir Puri Blahbatuh dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA.
Untuk wilayah Kabupaten Karangasem, Samsat Keliling hadir di Polsek Sidemen, melayani masyarakat dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Bagi wajib pajak yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Dokumen tersebut meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak. Pastikan juga kendaraan atas nama sendiri.
Penting untuk diingat, pengesahan STNK untuk perpanjangan lima tahun harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan bervariasi, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan.














