Jakarta – Keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, mendatangi Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 30 September 2025. Kedatangan ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai kejanggalan yang mereka temukan terkait kematian Arya Daru.
Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga, mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri oleh istri mendiang, Meta Ayu Puspitantri. Turut hadir pula pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pimpinan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) pada Kementerian Hak Asasi Manusia.
“Fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Nicholay sebelum rapat dimulai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa pagi.
Nicholay enggan membeberkan secara detail informasi yang akan disampaikan kepada Komisi XIII DPR. Namun, salah satu hal yang ia soroti adalah mengenai alat kontrasepsi yang dijadikan alat bukti dalam kasus ini.
Nicholay menekankan bahwa alat kontrasepsi tersebut adalah milik istri Arya Daru. “Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” tegasnya.
Keluarga Arya Daru berharap rapat dengar pendapat umum ini dapat membongkar tuntas kasus kematian Arya. Mereka menginginkan agar kasus ini terungkap secara terang-benderang.
Sebagai informasi, Arya Daru ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Kondisi Arya Daru diketahui setelah istrinya yang tinggal di Yogyakarta menelepon penjaga kos untuk mengecek suaminya. Penjaga kos sempat kesulitan membuka kamar karena pintu terkunci dari dalam, sementara kunci kamar hanya satu dan dipegang oleh Arya. Saat pintu berhasil dibuka, tubuh diplomat muda itu sudah kaku dengan seluruh wajah tertutup lakban berwarna kuning.







