JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan ini diambil setelah MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika penataan ulang tidak dilakukan sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK tidak membatalkan UU Tapera secara serta-merta karena hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif yang luas. Ini mencakup potensi risiko hukum bagi Badan Pengelola (BP) Tapera serta lembaga keuangan terkait.
Enny menegaskan hal ini dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Senin (29/9/2025). “Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk UU untuk menata ulang amanat UU 1/2011 (Perumahan dan Kawasan Permukiman),” jelasnya.
Ketua Hakim MK Suhartoyo menguatkan putusan tersebut. “Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Saldi Isra menyoroti bahwa istilah “tabungan” dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja. Hal ini karena program tersebut diikuti dengan unsur pemaksaan, melalui penempatan kata “wajib” sebagai peserta Tapera.
Secara konseptual, menurut Saldi, sifat ini tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang sesungguhnya, di mana kehendak bebas seharusnya menjadi prinsip utama. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera sendiri menyatakan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Para penggugat dalam perkara ini sebenarnya meminta MK untuk menghapus kata “wajib” dan menggantinya dengan “dapat”, agar partisipasi bersifat pilihan. Mereka berpendapat Tapera bukan termasuk kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana diatur Pasal 23A UUD 1945, atau dalam kategori pungutan resmi lainnya.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” tutup Saldi.







