Berita

Polisi Bekuk Tiga Pemakai Sabu, Dua Pelaku Residivis

114
×

Polisi Bekuk Tiga Pemakai Sabu, Dua Pelaku Residivis

Sebarkan artikel ini
polisi-tangkap-tiga-pengguna-sabu,-dua-residivis-dibekuk
polisi tangkap tiga pengguna sabu, dua residivis dibekuk

Padang Panjang – Satres Narkoba Polres Padang Panjang membekuk tiga pelaku penyalahgunaan sabu, Selasa (23/9/2025) dini hari. Dua di antaranya adalah residivis kasus curanmor.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.15 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu DM (42), DN (29), dan PK (33).

Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi terkait gerak-gerik mencurigakan DM dan DN.

Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati ketiganya sedang asyik mengonsumsi sabu di ruang tamu.

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket sedang dan lima paket kecil sabu siap edar dari tangan DM yang disembunyikan dalam tas kecil,” jelas Ardi.

Dari tangan DN, petugas menyita satu paket sedang dan dua paket kecil sabu yang tersimpan di saku jaket.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Ardi.

DM dan DN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Sementara PK terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.