BeritaPemerintahan

Pemko Payakumbuh Terima Sertifikasi Aset Tahun 2025 Dari BPN

108
×

Pemko Payakumbuh Terima Sertifikasi Aset Tahun 2025 Dari BPN

Sebarkan artikel ini
pemko-payakumbuh-terima-penyerahan-sertifikasi-aset-tahun-2025-dari-bpn
pemko payakumbuh terima penyerahan sertifikasi aset tahun 2025 dari bpn

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerima sertifikasi aset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2025. Sertifikasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban administrasi aset daerah.

Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Balai Kota Payakumbuh, Senin (22/09/2025). Kepala BPN, Hardi Yuhendri, menyerahkan langsung sertifikat tersebut.

Pada tahun 2025, Pemko Payakumbuh berhasil menyelesaikan sertifikasi 65 persil aset. Sebanyak 50 sertifikat telah diterbitkan dari total 194 bidang yang didaftarkan ke BPN.

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, memimpin rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BPN beserta jajaran, kepala OPD, dan Camat Payakumbuh Barat.

Elzadaswarman mengapresiasi dukungan BPN dan komitmen seluruh OPD dalam penataan aset melalui sertifikasi. “Penataan aset melalui sertifikasi adalah pondasi dalam pengelolaan pemerintahan yang tertib,” ujarnya.

Setelah penyerahan sertifikasi, kegiatan dilanjutkan dengan pematangan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Batang Agam.

Elzadaswarman menekankan bahwa pengelolaan Batang Agam bukan hanya soal penataan fisik, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat identitas kota. “Batang Agam adalah wajah kota Payakumbuh,” tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan dasar hukum pengelolaan Kawasan Batang Agam yang telah disepakati dengan Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai Sumatera V.

Rencana aksi meliputi pemasangan portal di empat titik strategis oleh Dinas Perhubungan, penerapan kawasan car free day setiap Sabtu dan Minggu mulai Oktober 2025.

Selain itu, kantong parkir di pangkal jembatan Jalan Surabaya akan dipergunakan untuk parkir roda dua, sementara roda empat akan parkir di satu sisi jalan. Penempatan pedagang akan dilakukan di sisi kiri aliran sungai, dari batas zona parkir roda dua hingga Jembatan Gantung.

Evaluasi standar teknis kawasan Ruang Terbuka Hijau Batang Agam juga dipaparkan, memuat sejumlah komponen yang belum terpenuhi dan rekomendasi tindak lanjut.