PALEMBANG – Bea Cukai Palembang berhasil menyita 4.440.780 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Bukit Baru, Kota Palembang. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp 3,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi yang didapat. Setelah memastikan adanya kegiatan bongkar muat yang mencurigakan, tim Bea Cukai segera bergerak ke lokasi.
“Setelah memastikan adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam gudang dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 4,4 juta batang,” ujar Nazwar pada Jumat (19/9).
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai Rp 6,1 miliar.
Nazwar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. “Produsen resmi yang telah patuh membayar cukai akan dirugikan oleh produk ilegal yang dijual lebih murah,” tambahnya.
Para pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, Bea Cukai Palembang masih terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






