Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kasus gugatan ijazah SMA yang menyeret Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan ini diambil karena gugatan tersebut dinilai bersifat pribadi dan tidak terkait dengan jabatan Gibran sebagai Wapres.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan penarikan JPN.
Awalnya, JPN mendampingi Gibran karena gugatan ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres,” ujar Anang, Kamis (18/9).
Namun, setelah sidang perdana, tim JPN ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing dalam kasus yang bersifat pribadi.
“Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi,” jelas Anang.
Sebelumnya, seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan menggugat Gibran secara perdata sebesar Rp125 triliun.
Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Alasannya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Dana tersebut rencananya akan disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara.







