Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah pihak mulai mengembalikan uang terkait kasus ini.
KPK mengonfirmasi adanya pengembalian uang dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
“Kami belum bisa menyampaikan detail jumlahnya, teknis pengembaliannya seperti apa, dan dari mana saja,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
Budi menambahkan, detail perkara akan diungkap saat penetapan tersangka.
Selain Khalid, KPK mengisyaratkan ada pihak lain yang juga mengembalikan uang. Namun, identitas mereka belum diungkap.
“Kami belum menyebut pihak-pihak siapa saja yang mengembalikan uang atau aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi.
KPK saat ini masih menghitung uang yang dikembalikan Khalid.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan lobi asosiasi travel ke Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus.
Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus ini.
KPK menyebut, setiap travel memperoleh kuota haji khusus yang berbeda-beda.
KPK mengklaim kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka.







