Berita

Pemko Pariaman Bahas Program Daerah Tahun 2026

98
×

Pemko Pariaman Bahas Program Daerah Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
pemko-pariaman-bahas-program-daerah-tahun-2026
pemko pariaman bahas program daerah tahun 2026

Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman tengah mematangkan program dan kegiatan perangkat daerah untuk tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pencapaian visi misi kota periode 2025-2029.

Walikota Pariaman, Yota Balad, memimpin langsung rapat pembahasan program tersebut, Senin (16/9/2025), di pendopo rumah dinas walikota.

Yota Balad menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan visi, misi, dan program unggulan walikota dan wakil walikota.

Visi dan misi ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman tahun 2025-2029. Tahun 2026 menjadi tahun pertama implementasi RPJMD.

“Ini komitmen kita bersama mewujudkan visi, misi, dan program unggulan walikota dan wakil walikota,” tegas Yota Balad.

RPJMD dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pariaman. RKPD kemudian dioperasionalkan dengan Rencana Kerja (Renja) setiap OPD.

Renja memuat program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk mewujudkan target pembangunan. Target tersebut meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Kota Pariaman.

Yota Balad mengingatkan kembali visi, misi, tujuan, sasaran, program unggulan, prioritas pembangunan, serta Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah.

Hal ini untuk mendukung visi Pemko Pariaman, yaitu “Terwujudnya Pariaman Kota Wisata yang Maju, Kreatif Berbasis Agama dan Berbudaya”.

Ia juga menyinggung angka harapan lama sekolah sebagai salah satu IKU daerah. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kesehatan wajib melaksanakannya.

“Saya minta kepada Dinas Satpol PP jalankan sesuai tupoksi dan lakukan rencana aksinya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) ini,” tegasnya.

Yota Balad juga menekankan pentingnya konsistensi, komitmen, dan integritas kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta seluruh kepala OPD, sekretaris, kabid, serta kasi/jabatan fungsional untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing.