Berita

Komisi II DPR Soroti Pembatasan Akses Dokumen Capres oleh KPU

102
×

Komisi II DPR Soroti Pembatasan Akses Dokumen Capres oleh KPU

Sebarkan artikel ini
ce4c99b0442105ea1dfdfbce0ad1c871.jpg
ce4c99b0442105ea1dfdfbce0ad1c871.jpg

Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Menurut Rifqi, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan itu seharusnya diterbitkan sebelum tahapan Pemilu 2024 berlangsung, bukan setelahnya.

“Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” tegas Rifqi melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025.

Politisi Partai NasDem itu menilai seluruh aturan kepemiluan idealnya diatur berdasarkan undang-undang maupun Peraturan KPU. Dokumen persyaratan peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik.

Hal ini, lanjut Rifqi, selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang,” katanya.

Justru, dokumen tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, sehingga seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Ia mengingatkan, selama ini sejumlah situs kepemiluan telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah.

Oleh karena itu, Rifqi meminta KPU untuk memberikan klarifikasi terbuka. Tujuannya agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Pembatasan akses publik ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. Keputusan tersebut memuat 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dikecualikan dari akses publik.

Dokumen-dokumen yang dikecualikan itu meliputi surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan dokumen pernyataan pribadi. Surat keputusan yang diteken oleh Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU Afifuddin ini berlaku selama lima tahun atau sampai 2030. Dokumen-dokumen tersebut dapat dibuka apabila pemiliknya memberikan persetujuan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur informasi publik yang dikecualikan.

Afifuddin mengklaim lembaganya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana termuat dalam lampiran keputusan KPU tersebut. Ia juga membantah bahwa keputusan KPU membatasi akses dokumen calon presiden dan wakil presiden adalah upaya melindungi tokoh tertentu. “Tidak ada yang dilindungi karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan,” kata Afifuddin pada Senin, 15 September 2025.