Berita

DPR Minta KPU Buka Data Capres-Cawapres ke Publik

114
×

DPR Minta KPU Buka Data Capres-Cawapres ke Publik

Sebarkan artikel ini
362a49cdacf72274b9b26b38abfed839.jpg
362a49cdacf72274b9b26b38abfed839.jpg

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mendesak agar dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dapat diakses secara bebas oleh publik. Ia menyatakan publik berhak melihat data para calon pemimpin bangsa, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk merahasiakan sebagian besar dokumen tersebut.

Menurut Dede, masyarakat perlu melihat rekam jejak calon pemimpin, layaknya melamar pekerjaan yang membutuhkan curriculum vitae. Pernyataan ini disampaikannya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus lalu, yang mengatur bahwa 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan. Dokumen-dokumen yang dirahasiakan meliputi surat tanda tamat belajar, keterangan kelulusan yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, profil singkat, hingga rekam jejak bakal calon.

Dede Yusuf berpendapat, hanya data kesehatan yang sewajarnya ditutup aksesnya ke publik. Alasannya, privasi data kesehatan telah diatur dalam undang-undang terkait catatan medis.

“Kalau data yang lain boleh. Rekening, ijazah, saya pikir itu tidak masalah dibuka,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari KPU terkait kebijakan merahasiakan dokumen persyaratan capres dan cawapres. Rapat antara Komisi II DPR dan KPU dijadwalkan berlangsung pada Senin siang, 15 September 2025.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan lembaganya mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.

Afif menambahkan, Keputusan KPU 731/2025 menetapkan bahwa beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun. Pengecualian ini berlaku kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Lebih lanjut, Afif menguraikan bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur informasi publik yang dikecualikan. Beleid tersebut menyatakan, “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”

Menurut Afif, KPU telah melakukan uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang tercantum dalam Keputusan KPU 731/2025. KPU meyakini bahwa ada potensi bahaya jika informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dibuka untuk umum.