BeritaPolitik

Menkumham Optimis RUU KUHAP Disahkan Lebih Cepat dari RUU Aset

132
×

Menkumham Optimis RUU KUHAP Disahkan Lebih Cepat dari RUU Aset

Sebarkan artikel ini
menkum-sebut-ruu-kuhap-tuntas-lebih-dulu-sebelum-ruu-perampasan-aset
menkum sebut ruu kuhap tuntas lebih dulu sebelum ruu perampasan aset

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas optimistis Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan segera disahkan.

Supratman meyakini pembahasan RUU KUHAP akan rampung lebih cepat dibandingkan RUU Perampasan Aset.

Keyakinan ini didasari status RUU KUHAP yang kini berada di tangan DPR dan tinggal menunggu tahap pengambilan keputusan.

“RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat,” ujar Supratman, Senin (15/9/2025).

Menurut Supratman, RUU yang diinisiasi DPR RI cenderung lebih cepat diselesaikan. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan draf RUU KUHAP.

“Inisiasinya sekarang berada di DPR, tinggal kita tunggu. Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya,” jelasnya.

Menkumham mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti pengesahan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset. Ia menilai kedua RUU ini saling berkaitan.

Supratman juga menegaskan pemerintah dan DPR RI memiliki kesamaan pandangan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia berharap pengesahan RUU tersebut tidak memakan waktu lama.

“Komitmen politik antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan seiring dengan RUU KUHAP.

Hal ini karena KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” kata Hinca.