Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan. Permohonan tersebut belum direspons oleh Polda Metro Jaya.
Keempat aktivis yang diajukan penangguhan penahanannya adalah Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.
Ma’ruf Bajammal dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan pengajuan penangguhan telah dilakukan sejak Jumat (5/9).
“Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” ujar Ma’ruf di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).
Ma’ruf menyayangkan penahanan tersebut dan menilai tidak ada urgensi dalam penahanan keempat aktivis.
Ia juga menyebut kasus ini politis dan berpotensi menjadi kriminalisasi aktivis.
“Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik. Enggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Selain penangguhan penahanan, tim kuasa hukum mempertimbangkan pengajuan praperadilan.
Keempat aktivis ini merupakan bagian dari 43 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terkait aksi perusakan dalam demo pada 25-31 Agustus lalu.
Mereka diduga menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer, menargetkan pelajar dan anak-anak, serta memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi.
Delpedro Marhaen diketahui sebagai Direktur Lokataru Foundation dan admin akun Instagram @lokataru_foundation.
Muzaffar Salim adalah staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Syahdan Husein merupakan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar adalah admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.







