Bandung – Polisi menangkap 12 orang terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial yang memicu kericuhan saat unjuk rasa di Bandung, Jumat (29/8).
Para pelaku diduga menyebarkan ajakan dan hasutan melalui media sosial.
“Para pelaku memposting pembuatan bom molotov, video pelemparan bom molotov, ajakan membakar, merusak, melawan petugas, serta video membakar bendera Merah Putih,” ujar Kombes Pol Resza Ramadianshah, Ditressiber Polda Jawa Barat, Kamis (4/9).
Selain itu, para pelaku juga mengunggah kalimat provokatif seperti “ACAB” dan “aparat anjing” serta ajakan provokatif di TikTok.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bom molotov, ponsel, SIM card, akun media sosial, WhatsApp, email, dan iCloud.
Para pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHPidana, dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 6 tahun penjara.
Resza memastikan polisi menghormati hak-hak hukum para pelaku dan memberikan kesempatan untuk didampingi penasehat hukum.







