JAKARTA – Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, meluruskan kabar santer mengenai pemecatan empat Ketua DPD PDI Perjuangan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputeri. Said menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah wujud otoriter Megawati, melainkan konsekuensi dari Anggaran Dasar dan Peraturan Partai yang melarang rangkap jabatan. Empat tokoh yang dimaksud adalah Said Abdullah sendiri, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti.
Menurut Said, bagi publik yang tidak memahami duduk perkaranya, hal ini dapat menimbulkan persepsi yang keliru. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025 pasca Kongres VI di Nusa Dua, Bali, anggota atau kader partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan struktural sebelumnya di tingkat atas maupun bawah, kecuali Ketua Umum menentukan lain.
Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti terpilih sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030. Pada saat bersamaan, mereka juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi karena masa kepengurusan DPD sebelumnya belum berakhir dan masih dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) untuk menyusun kepengurusan baru.
Dengan demikian, Said Abdullah yang sebelumnya Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto (Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah), Olly Dondokambey (Ketua DPD PDI Sulawesi Utara), dan Esti Wijayanti (PLT Ketua DPD PDI Bengkulu), secara otomatis tidak boleh merangkap jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan. Said mengaku dirinya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, serta menyatakan patuh dan loyal terhadap keputusan partai.
Ketentuan pelarangan rangkap jabatan ini bertujuan agar struktur partai di masing-masing tingkatan dapat lebih fokus menjalankan tugas konsolidasi dan pengembangan partai. “Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh, dan loyal Keputusan Ibu Ketua Umum terhadap PLT DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut,” ujar Said.
Secara paralel, DPP PDI Perjuangan telah menjadwalkan Konferda dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Usulan KSB ini disampaikan oleh para pengurus dari tingkat ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP.
Said menegaskan bahwa proses “pemberhentian” keempat Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut merupakan mekanisme yang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Oleh karena itu, hal tersebut harus dilaksanakan oleh Ketua Umum dan DPP Partai. “Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media,” pungkasnya.







