Ecozone

Lisa Mariana Akui Terima Dana BJB, Ungkap Fakta di Persidangan

134
×

Lisa Mariana Akui Terima Dana BJB, Ungkap Fakta di Persidangan

Sebarkan artikel ini
8f28463471cad9173e5f408cd7090187.jpg
8f28463471cad9173e5f408cd7090187.jpg

Jakarta – Selebgram Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dana tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan iklan bank BJB yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, kan buat anak saya,” ujar Lisa Mariana usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Ia menolak menyebutkan jumlah uang yang diterima.

Menurut Lisa, penyidik KPK meminta klarifikasi mengenai asal-muasal dana yang diterimanya. Ia tidak membantah jika persoalan ini berhubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. “Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di bank BJB,” katanya.

Dugaan korupsi di bank BJB terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, periode saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Sebagai Gubernur, Ridwan Kamil merupakan pemegang saham mayoritas bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.

KPK telah melakukan penyitaan aset terkait kasus ini, termasuk rumah Ridwan Kamil, sebuah sepeda motor Royal Enfield, dan sebuah mobil Mercedes-Benz 280 SL. KPK menyatakan akan mendalami peran Ridwan Kamil dan berencana memanggilnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, mengungkap peran kelima tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 222 miliar.

Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan sejumlah agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi-agensi tanpa proses tender ini tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.

“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB, yaitu dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujar Budi.

Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

Budi menjelaskan, kerugian negara sekitar Rp 222 miliar tersebut merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada bank BJB selama periode 2021-2023. “Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” katanya.

Budi juga mengungkapkan bahwa anggaran iklan BJB dalam periode tersebut mencapai Rp 409 miliar sebelum pajak atau sekitar Rp 300 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

“Kurang lebih Rp 100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail terhadap Rp 100 miliar tersebut,” tambah Budi.