Payakumbuh – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri di wilayah kerja Cabang Payakumbuh mencapai Rp 66 miliar hingga Juli 2025. Lebih dari separuh peserta menunggak.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengungkapkan hal ini dalam sebuah acara di Sarilamak, Lima Puluh Kota, Senin (28/07/2025).
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh meliputi Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tunggakan terbesar tercatat di Kabupaten Tanah Datar dengan Rp 32,7 miliar, disusul Lima Puluh Kota Rp 26,2 miliar, dan Kota Payakumbuh Rp 7,5 miliar.
Akibatnya, kartu JKN peserta mandiri menjadi tidak aktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat. Kartu akan aktif kembali setelah tunggakan dilunasi.
BPJS Kesehatan menawarkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) sebagai solusi. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.
“Penyebab tidak membayar iuran, alasannya karena belum sakit, kemudian ada juga yang tidak mampu lagi membayar, ada juga yang menunggu gratis dari Pemda,” jelas Defiyanna.
BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi dan sosialisasi, serta memberikan solusi kepada peserta JKN mandiri.
Setiap bulan, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh membayar klaim rata-rata Rp 30 miliar ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Defiyanna juga memaparkan berbagai program pelayanan BPJS Kesehatan yang mudah diakses melalui kanal seperti Mobile JKN, BPJS Online, dan BPJS Care Center 165.







