Berita

Seleksi DK LPS: Independensi Lembaga Harus Terjamin!

67
×

Seleksi DK LPS: Independensi Lembaga Harus Terjamin!

Sebarkan artikel ini
seleksi-dk-lps-diharapkan-jaga-independensi-lembaga
seleksi dk lps diharapkan jaga independensi lembaga

Jakarta – Seleksi anggota dan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) menjadi sorotan. Ekonom tekankan pentingnya independensi lembaga dalam proses seleksi.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai kompetensi dan integritas calon harus jadi pertimbangan utama. Latar belakang pengetahuan dan pengalaman menjadi tolok ukurnya.

Esther berpendapat, calon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebaiknya tidak diprioritaskan. Ketiga institusi tersebut sudah memiliki perwakilan ex officio di DK LPS.

Peneliti Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. UU tersebut menegaskan LPS sebagai lembaga independen, transparan, dan akuntabel.

“Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik,” ujar Nailul, Sabtu (19/7/2025).

Guru Besar Ilmu Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara, menekankan pentingnya menjaga jarak LPS dari intervensi, termasuk pemerintah. Hal ini berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Kredibilitas perbankan sangat sensitif terhadap persoalan trust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya,” kata Dian, yang juga Ketua Asosiasi Dosen Akuntansi Sektor Publik (APSAE).

Independensi mutlak diperlukan agar setiap keputusan LPS objektif dan profesional. “Harus bebas intervensi, termasuk dari pemerintah. Supaya keputusan-keputusan yang diambil objektif dan profesional. Memang di sisi lain LPS tetap perlu diawasi agar menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lolos seleksi administratif. Mereka berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahap berikutnya meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, serta asesmen makalah. Masyarakat juga diminta berpartisipasi memberikan informasi terkait integritas, latar belakang, maupun rekam jejak para calon.