Berita

BRIN Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

62
×

BRIN Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Sebarkan artikel ini
peneliti-brin-nilai-mk-keluar-dari-kewenangan-soal-pemisahan-pemilu
peneliti brin nilai mk keluar dari kewenangan soal pemisahan pemilu

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal terus menjadi perbincangan. Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan, menilai putusan tersebut mengindikasikan MK sedikit melampaui kewenangannya.

Dalam webinar yang diselenggarakan BRIN, Rabu (9/7/2025), Devi menjelaskan bahwa dalam konteks ketatanegaraan, terdapat pembagian kekuasaan antar lembaga negara yang disertai prinsip check and balances. Devi berpendapat, dalam dinamika akuntabilitas politik, MK dinilai keluar dari kewenangannya.

“Dalam konteks checks and balances relasi antara MK dan DPR di dalam dinamika akuntabilitas politik ini, bisa kita lihat sebenarnya kalau saya menyebut bahwa sebenarnya memang dalam keputusan ini MK agak keluar dari kewenangannya,” ujar Devi pada Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, Devi menambahkan bahwa prinsip checks and balances dan division of power harus tetap dijunjung tinggi. “Tapi saya tidak akan membenarkan hal itu walaupun banyak yang bilang bahwa oh memang tidak apa-apa MK begitu. Tapi saya menyatakan bahwa kita punya prinsip checks and balances, kita punya division of power gitu ya,” imbuhnya.

Devi menjelaskan bahwa MK memiliki peran sebagai negative legislator yang bertugas membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara itu, DPR bersama pemerintah memiliki peran dalam membuat undang-undang. Ia menekankan pentingnya memperjelas peran antarlembaga agar tidak ada yang melampaui batasan kewenangan.

“Jadi perannya MK semata-mata sebagai negative legislator ya membatalkan apa yang sudah dipositifkan oleh DPR yang dalam hal ini berilah lagi opsi tersebut kepada parlemen untuk segera menindaklanjutinya,” kata Devi.

Menurutnya, putusan MK tersebut menimbulkan kesan bahwa MK lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan sistem kepemiluan. Devi berharap agar semua lembaga dapat kembali pada fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Hal ini perlu karena yang kita perhatikan itu tidak sekedar untuk memperbaiki sistem pemilu, tapi juga menghormati dan memperbaiki sistem ketatanegaraan kita agar betul-betul bisa sesuai dengan asas checks and balances dalam sistem pemerintahan presidensial,” jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Putusan ini menuai kritik dari anggota dewan dan fraksi-fraksi di DPR. Hingga saat ini, MK belum memberikan respons terhadap kritik tersebut. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari DPR terkait putusan tersebut.

Heru menyampaikan usai rapat anggaran di Komisi III DPR, Rabu (9/7/2025), bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari DPR terkait putusan tersebut. “Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” pungkas Heru.

6e18784ac0d38a4df3961d7350797c12.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Inggris akhirnya berhasil memutus kutukan babak perempat final Piala Dunia Skuad The Three Lions memastikan tiket semifinal Piala Dunia 2026 usai meraih kemenangan dramatis 2-1 di Stadion Hard Rock, Miami, Florida, Amerika Serikat, Minggu (12/7/2026) Sebelumnya, Inggris hanya tiga kali mampu melewati fase perempat final, yakni pada Piala Dunia 1966, 1990, dan 2018 Sementara tujuh edisi lainnya berakhir dengan kekalahan,…