Berita

Kadishub DKI Sikat Oknum Palak Sopir Bajaj! Usut Tuntas!

38
×

Kadishub DKI Sikat Oknum Palak Sopir Bajaj! Usut Tuntas!

Sebarkan artikel ini
kadishub-dki-segera-periksa-anggota-diduga-palak-sopir-bajaj
kadishub dki segera periksa anggota diduga palak sopir bajaj

[Jakarta] – [Dugaan pemalakan viral, Dishub DKI Jakarta langsung bergerak cepat melakukan investigasi internal terhadap anggotanya.]

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggotanya terhadap seorang sopir bajaj. Tindakan ini diambil setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang sopir bajaj memberikan rokok kepada petugas Dishub di dekat mobil derek.

Dalam video yang beredar, perekam video menarasikan bahwa sopir bajaj tersebut diduga rutin menyetor rokok kepada petugas Dishub setiap hari. “Itu kan Dishub, pakai mobil, pakai seragam, masih aja malak sopir bajaj,” ucap perekam dalam video tersebut. Meskipun sopir bajaj telah memberikan klarifikasi melalui video lain yang menyatakan bahwa petugas Dishub hanya menitip untuk membelikan rokok, Dishub DKI Jakarta tetap akan menindaklanjuti kasus ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Minggu (29/6) menyatakan akan memeriksa jajarannya pada Senin (30/6). Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Sabtu (28/6) dan langsung berupaya mengidentifikasi petugas dan kendaraan yang terekam dalam video.

Syafrin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari sopir bajaj yang menyatakan hanya diminta tolong untuk membelikan rokok dengan uang dari petugas. “Tapi walaupun ada klarifikasi itu dari si pengemudi bajaj, tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detail. Karena buat saya, hal ini tentu menjadi sisi negatif yang harus kita perbaiki dan agar ke depan ada efek jera buat jajaran di lapangan,” ujarnya di kawasan GBK, Jakarta, seperti dikutip Detik.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada oknum petugas yang melakukan pemalakan. Bahkan, oknum tersebut terancam diberhentikan dari jabatannya. “Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan. Dan jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan,” tegasnya.