Jakarta – Kejagung berhasil menyita Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi CPO.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Pada hari Selasa (17/6), Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa, “Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619”.
Menurutnya, penyitaan uang hasil korupsi CPO ini menjadi yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Ia menambahkan, “Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan”.
Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group. Uang tersebut diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kejagung diketahui telah menjerat tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Perkara ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun. Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Terbaru pemberian putusan itu dikarenakan adanya upaya suap yang dilakukan kepada ketiga Majelis Hakim. Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Kejagung saat ini kemudian mengajukan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.







