Berita

Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026 Telah Dibuka

125
×

Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026 Telah Dibuka

Sebarkan artikel ini
spmb
spmb

PADANG – Pemerintah Provinsi melalui Dinas PEndidikan Sumatera Barat resmi membuka Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk tingkat SMA dan SMK  untuk tahun ajaran 2025. Peserta mendaftaran secara online mulai 9 Juni 2025 melalui situs resmi spmb.sumbarprov.go.id.

Dinas Pendidikan Sumbar menetapkan empat jalur seleksi yang bisa dipilih oleh calon peserta didik, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi ke dalam tiga tahap berbeda, masing-masing dengan jadwal tersendiri mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang.

Jadwal SPMB 2025 Sumbar:
Tahap 1 – Jalur Afirmasi & Mutasi

Pendaftaran: 23–24 Juni

Verifikasi: 23–25 Juni

Pengumuman: 26 Juni

Daftar ulang: 26–27 Juni

Tahap 2 – Jalur Prestasi (Akademik & Nonakademik)

Pendaftaran: 28–30 Juni

Verifikasi: 28 Juni–1 Juli

Pengumuman: 2 Juli

Daftar ulang: 2–3 Juli

Tahap 3 – Jalur Domisili

Pendaftaran: 4–6 Juli

Verifikasi: 4–7 Juli

Pengumuman: 8 Juli

Daftar ulang: 8–9 Juli

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap sistem seleksi. “Setiap peserta hanya bisa memilih satu jalur dan satu sekolah dalam tiap tahap. Pilihan lebih dari satu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2025:
Domisili

Minimal 35% dari total kuota.

Wajib menyertakan Kartu Keluarga yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum mendaftar.

Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, atau anak panti.

Harus melampirkan KKS, KIP, atau surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Prestasi

Terbagi menjadi dua: Akademik (berdasarkan nilai rapor/lomba akademik) dan Nonakademik (prestasi di bidang seni, olahraga, dan organisasi).

Sertifikat prestasi wajib divalidasi oleh panitia.

Mutasi

Untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas dan anak guru.

Syaratnya adalah surat penugasan orang tua dan surat domisili terbaru.

Persyaratan Umum:
Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025

Lulusan SMP/MTs tahun 2025 atau sebelumnya

Dokumen wajib: Kartu Keluarga, Ijazah/SKL, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Sehat dan Kelakuan Baik (bila diminta sekolah)

(r)