BeritaHukum dan Kriminal

Nekat! Pria Ini Curi Motor Polisi Saat Salat Subuh, Alasannya Bikin Geram

293
×

Nekat! Pria Ini Curi Motor Polisi Saat Salat Subuh, Alasannya Bikin Geram

Sebarkan artikel ini
kesal-teman-sesama-maling-ditangkap,-acep-curi-motor-polres-serang
kesal teman sesama maling ditangkap, acep curi motor polres serang

Serang – Seorang pria berinisial IL (27) alias Acep, bersama dua rekannya, SIH (28) dan Th (32), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor dinas milik anggota Polres Serang.

Pencurian terjadi saat korban sedang melaksanakan salat subuh keliling di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (09/04).

Aksi nekat Acep dilatarbelakangi rasa kesal karena teman-temannya, yang juga pelaku pencurian motor, ditangkap oleh Polres Serang.

Motor dinas Kawasaki KLX milik Bhabinkamtibmas Polsek Cikande tersebut dicuri oleh IL dan SIH, lalu dijual kepada Th seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagi oleh ketiga pelaku.

“Karena teman-teman saya banyak ditangkap di Polres Serang. (Motor dijual) Rp3,5 juta, (uang hasil jual motor curian) dibagi-bagi,” ungkap IL di Polsek Cikande.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa komplotan ini biasa beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Pencurian motor dinas di Serang merupakan aksi pertama mereka di wilayah hukum Polres Serang.

“Baru satu kali, baru satu motor yang jadi target mereka, bisa langsung kita tangkap,” ujar Condro.

Condro menuturkan, saat kejadian, anggotanya sedang melaksanakan salat subuh keliling dan persiapan pengamanan salat Idulfitri di Kecamatan Cikande. Selesai beribadah, anggota tersebut mendapati motornya hilang dari tempat parkir. Setelah bertanya kepada pengurus DKM dan memeriksa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tiga hari kemudian, polisi berhasil meringkus para pelaku. “Motor sudah sempat dijual dan penadahnya juga kita tangkap, inisialnya Th,” terang Condro.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.