FENESIA – Mobil mewah yang dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi ini dilelang di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dalam situs lelang.go.id, terdapat sebuah mobil mewah asal pabrikan Toyota, yakni Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T tahun 2013.

Pelelangan mobil mewah ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Mobil mewah berplat nomor B 1614 dan tak dilenkapi dengan STNK dan BPKB ini, memiliki nilai limit penawarannya senilai Rp. 363. 905.000.

Nama dari pemilik kendaraan ini tak disebutkan. Tapi, dilihat dari nomor polisi dan nomor rangka kendaraannya, bisa jadi Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T ini sebelumnya milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Pada tahun 2018 lalu, KPK sempat melelang mobil bekas Akil Mochtar. Namun, saat itu nilai limit yang ditawarkan cukup tinggi, yakni Rp 941.650.000, sehingga mobil tersebut tidak laku.

Kini, mobil itu dilelang kembali dengan nilai limit yang jauh lebih murah, yaitu Rp 363.905.000.

Untuk melakukan penawaran lelang, peminat diminta untuk menyetorkan jaminan sebesar Rp 75 juta. Batas akhir jaminan disetorkan pada 23 September 2020 besok. Dan batas akhir penawaran adalah 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.

Demi pencegahan COVID-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan atau yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, diharuskan membawa bukti telah menjalani rapid test/PCR yang hasilnya negatif.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *