Jakarta – Pemerintah secara resmi menunda implementasi kebijakan pemungutan pajak e-commerce bagi platform digital hingga 31 Oktober 2026, dengan alasan pertimbangan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Dilansir dari Katadata.co.id, keputusan tersebut diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (10/8/2026) sebagai respons atas evaluasi situasi pasar terkini.
Kebijakan ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah menjadi landasan hukum bagi marketplace untuk bertindak sebagai pemungut pajak sejak pertengahan tahun lalu.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk empat platform besar yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk melaksanakan pemungutan pajak yang sedianya dimulai pada 1 Agustus lalu.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengonfirmasi bahwa penundaan ini disepakati dalam pertemuan antara pemerintah dan pelaku industri terkait.
Menurut Budi Primawan, tambahan waktu ini sangat krusial bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem teknis dan memperkuat sosialisasi kepada para seller.
“Buat kami yang paling penting adalah kepastian,” kata Budi Primawan.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menginstruksikan agar seluruh pungutan pajak yang sempat dipotong sejak awal Agustus segera dikembalikan kepada pedagang melalui mekanisme internal masing-masing marketplace.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa ketidakpastian jadwal implementasi kebijakan dapat menciptakan beban biaya operasional tambahan bagi pelaku usaha digital.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia didominasi oleh usaha mikro yang mencakup 97,38% dari total pelaku usaha.
Tantangan utama dalam kebijakan ini terletak pada kemampuan sistem untuk mengidentifikasi omzet pedagang yang memiliki lebih dari satu toko agar tidak terjadi kebocoran data perpajakan.
Nailul Huda menyoroti bahwa integrasi data menjadi krusial untuk menutup celah atau loophole dalam sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Kompleksitas tantangan semakin bertambah mengingat survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa porsi transaksi melalui marketplace hanya sebesar 15,79% dari total nilai transaksi e-commerce nasional.
Sebagian besar transaksi digital di Indonesia justru terjadi melalui kanal non-marketplace seperti media sosial dan aplikasi pesan instan yang mencakup 84,21% aktivitas perdagangan.
Penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp sebagai media penjualan tercatat mencapai 94,76% di kalangan pelaku usaha daring.
Pemerintah dituntut untuk merancang sistem administrasi pajak yang mampu menjangkau perdagangan digital yang semakin tersebar luas di luar platform formal.
Nailul Huda menambahkan bahwa dari sisi konsumen, penundaan pajak ini dapat mencegah kenaikan harga barang yang berpotensi menekan permintaan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Tujuan akhir dari kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan atau level playing field antara penjual daring dan pelaku usaha konvensional agar tercipta iklim kompetisi yang sehat.







