Pontianak – Sebanyak 100 kapal pengangkut komoditas mineral mulai berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Kalimantan Barat, pada Senin (10/8/2026), setelah pemerintah memberikan kepastian hukum terkait interpretasi aturan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.
Dilansir dari siaran pers resmi pemerintah, pelepasan kapal-kapal tersebut menandai berakhirnya masa penundaan ekspor yang sebelumnya terjadi akibat perbedaan penafsiran regulasi teknis di lapangan.
PT Sucofindo telah mendapatkan kepastian hukum untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sempat tertahan guna memfasilitasi kelancaran arus keluar barang.
Aktivitas pengapalan ini mencakup hampir 400.000 ton komoditas mineral dengan nilai Free on Board (FOB) mencapai 124 juta Dolar AS atau setara dengan Rp 2,2 triliun.
Total komoditas mineral yang diproses pasca-penundaan mencapai hampir 471.000 ton, termasuk sisa tonase sebesar 80.000 ton yang saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh pihak surveyor.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa ketentuan larangan ekspor hanya berlaku mutlak bagi LTJ yang menjadi produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam komoditas pertambangan.
“Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama, sehingga tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung Abdurachman.
Penyelesaian hambatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas kementerian yang berlangsung pada akhir Juli lalu untuk memberikan panduan bagi eksportir dan instansi terkait.
Pemerintah tetap mewajibkan setiap komoditas ekspor untuk melalui pengujian laboratorium, verifikasi teknis, serta memenuhi standar keselamatan yang ketat sebelum diizinkan berlayar.
Produk yang mengandung unsur radioaktif alami tetap diizinkan untuk diekspor selama memenuhi kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan lolos pengawasan keselamatan.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Agung RI guna memperkuat kepastian hukum selama masa transisi regulasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 agar pengaturan mengenai LTJ menjadi lebih rinci.
“Perincian LTJ lebih detail karena LTJ ada dalam unsur kimia dan di alam tidak bisa 100% dipisahkan, sehingga selalu akan menjadi mineral ikutan,” kata Airlangga Hartarto.
Proses revisi aturan tersebut mencakup penentuan definisi baku mineral ikutan, batasan kadar unsur, serta metode pengujian laboratorium yang diakui secara nasional.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang telah patuh terhadap ketentuan tidak dirugikan oleh ketidakpastian interpretasi regulasi di masa mendatang.
Logam Tanah Jarang sendiri merupakan komponen vital bagi industri strategis global, termasuk sektor semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan.
Pemerintah berkomitmen bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan dengan berlandaskan pada data valid serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.







