Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan untuk melakukan pengusutan tuntas dan transparan terkait kematian Winda Lorenza (35), seorang mantan istri anggota Polri yang ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, pada Ahad (2/8/2026).
Dilansir dari Fenesia, langkah pengawasan ini diambil menyusul adanya laporan mengenai kejanggalan dan keraguan dari pihak keluarga korban terkait klaim bunuh diri yang sempat mencuat di awal penanganan perkara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan kasus ini dengan saksama guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
“Komisi III DPR RI dengan saksama mengikuti perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api,” kata Habiburokhman.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti keraguan keluarga korban dengan melakukan penyelidikan yang objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah.
“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga korban, Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Habiburokhman.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada fakta yang disembunyikan dalam proses pengungkapan kasus kematian ini.
“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi,” ucap Habiburokhman.
Ia juga mengingatkan agar pihak kepolisian tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian sebelum proses penyidikan menyeluruh rampung dilakukan.
“Jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa,” tegas Habiburokhman.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara langsung.
“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini,” tutur Habiburokhman.
Rencananya, Komisi III akan memanggil jajaran Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, serta keluarga korban untuk melaksanakan rapat dengar pendapat umum pada Selasa mendatang.
Pihak kepolisian sebelumnya menduga bahwa korban meninggal akibat aksi bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver di kediamannya.
Namun, pihak keluarga korban menolak dugaan tersebut dan telah melaporkan adanya indikasi pembunuhan kepada pihak berwajib.
Laporan dari keluarga tersebut kini menjadi landasan utama bagi Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa kepolisian bekerja secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan di bawah pengawasan ketat dari berbagai pihak termasuk legislatif.
Pentingnya pendekatan ilmiah dalam investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi keluarga Winda Lorenza dan masyarakat luas.







