News

Pakar: Kasus TPPU Febrie Adriansyah Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

5
×

Pakar: Kasus TPPU Febrie Adriansyah Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

Sebarkan artikel ini
Pakar TPPU Yenti Garnasih memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah
Pakar TPPU Yenti Garnasih mendesak Kejaksaan Agung membuktikan tindak pidana asal dalam kasus Febrie Adriansyah.

Jakarta – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk segera memetakan dan membuktikan tindak pidana asal dalam kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Sabtu (8/8/2026).

Dilansir dari jpnn.com, Yenti menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana asal merupakan prasyarat mutlak yang tidak dapat diabaikan dalam penegakan hukum perkara TPPU.

“TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal,” kata Yenti Garnasih.

Dia menjelaskan bahwa penyidik wajib merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU untuk menjelaskan secara terang tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan.

Menurutnya, unsur pencucian uang terpenuhi apabila terdapat tindakan mentransfer, membayar, atau menghibahkan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Penyidik harus memastikan bahwa seluruh aset berupa uang tunai dan emas batangan yang disita benar-benar merupakan hasil dari tindak pidana yang disangkakan.

Status pelaku sebagai penyelenggara negara atau pejabat publik dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memperberat hukuman jika terbukti bersalah.

Yenti menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi memerlukan waktu yang lebih panjang untuk menjaga kehati-hatian dalam pengumpulan alat bukti.

Dia meyakini tim penyidik telah bekerja secara cermat mengingat perkara ini menjadi sorotan publik dan sedang diuji melalui mekanisme praperadilan.

Penyidik dan jaksa penuntut umum harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

Kecermatan dalam menentukan alat bukti sangat krusial karena akan menjadi fondasi utama dalam pembuktian di depan persidangan nantinya.

Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dinilai sah selama didasarkan pada informasi kredibel mengenai keberadaan aset hasil kejahatan.

Yenti menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim sebagai indikator penting dalam perspektif TPPU.

Harta yang berasal dari sumber sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan atau tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi.

“Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan,” kata Yenti Garnasih.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mendalami konstruksi perkara serta barang bukti yang ditemukan.

Publik diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

Kepatuhan pada prosedur hukum formal menjadi kunci utama agar dakwaan jaksa tidak mudah digugurkan dalam proses peradilan.

Penyidikan yang komprehensif diharapkan mampu menjawab keraguan publik terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.

Lima anggota Polda Jambi menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir EWS
News

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Kabid Humas…