Jayapura – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak komunitas adat sekaligus menuntaskan konflik agraria di tanah air.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan regulasi ini mendesak guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang sering bergesekan dengan kepentingan investasi.
Ia menegaskan, keberadaan undang-undang ini harus memastikan masyarakat adat tidak dirugikan oleh masuknya investasi ke wilayah mereka.
“Kami berupaya mengakomodasi berbagai persoalan. Sektor agraria, kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi agar masyarakat adat tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan dan sejahtera,” ujar Sturman saat memimpin kunjungan kerja di Jayapura, Jumat (7/8/2026).
Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menilai RUU ini krusial untuk mengembalikan posisi masyarakat adat sebagai elemen jati diri bangsa yang eksis sebelum negara terbentuk.
Menurutnya, negara berkewajiban hadir melalui perlindungan hukum agar hak masyarakat adat tetap terjaga di tengah pesatnya dinamika pembangunan.
“Kita tidak boleh menunda lagi. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum, melindungi hak, dan memastikan kesejahteraan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan,” tegas Kariyasa.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura menyarankan agar RUU tersebut menjamin mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) bagi setiap investasi di wilayah adat.
AMAN menekankan pentingnya pelibatan lembaga adat, seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat Papua, dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Mereka juga meminta agar pengakuan masyarakat adat dilakukan secara partisipatif dan menempatkan komunitas sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pendataan administratif.
Selain itu, penyelesaian sengketa wilayah adat diharapkan lebih mengedepankan musyawarah, peradilan adat, dan keadilan restoratif sebelum menempuh jalur litigasi.
Baleg DPR RI berkomitmen menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU demi mewujudkan perlindungan komprehensif bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.







