Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, mengusulkan skema pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh negara bagi pekerja sektor informal.
Usulan tersebut kini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok masyarakat rentan.
“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” ujar Vita, Kamis (6/8/2026).
Program ini menyasar kelompok pekerja seperti petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek daring, hingga pedagang kecil.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong penerapan skema serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini berlaku pada BPJS Kesehatan.
Vita menyoroti ketimpangan perlindungan antara pekerja formal yang wajib terdaftar dengan pekerja informal yang jaminannya masih minim.
Bantuan iuran ini diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.
DPR RI menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan rampung pada Oktober mendatang sebagai landasan hukum perluasan jaminan sosial nasional.
Selain regulasi, Vita menekankan pentingnya edukasi risiko kecelakaan kerja dan kematian, khususnya di daerah agraris seperti Kabupaten Temanggung.
Upaya ini disinergikan melalui sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang kepada tokoh masyarakat dan pekerja nonformal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Kristoforus Boekan, mengakui kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya jaminan sosial masih rendah.
Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara yang hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.







