Batam – Tiga anggota Polres Kepulauan Anambas resmi ditahan setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Oknum kepolisian tersebut berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir Ro.
Bripka RS menjabat sebagai KBO Satbinmas, Briptu RF bertugas di Polsek Jemaja, sedangkan Brigadir Ro merupakan Bintara SPKT Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan penahanan ketiga anggotanya tersebut.
Ketiganya dipastikan menjalani proses hukum pidana serta sidang kode etik profesi Polri.
Para pelaku terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin berat yang mereka lakukan.
Kasus ini terungkap saat ketiganya dinyatakan positif metamfetamina melalui tes urine pada Selasa (4/8).
Penggeledahan di kediaman para pelaku juga menemukan sejumlah alat isap sabu.
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Kapolres berkomitmen mengusut tuntas jaringan pemasok narkoba yang melibatkan anggotanya.
Ia menegaskan institusinya tidak memberikan toleransi bagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Ini sikap kita, kita tindak tegas tidak pandang bulu,” ujar Gusti Ngurah.







