Berita

Pemerintah Evaluasi Kepatuhan Platform Digital terhadap Aturan Perlindungan Anak

67
×

Pemerintah Evaluasi Kepatuhan Platform Digital terhadap Aturan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
implementasi-pp-tunas-setelah-3-bulan-berjalan
implementasi pp tunas setelah 3 bulan berjalan

Jakarta – Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sejak 28 Maret 2026 sebagai instrumen hukum untuk memperketat pengawasan platform digital bagi pengguna anak.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem siber yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak di Indonesia.

Pemerintah kini mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan tersebut setelah tiga bulan berjalan.

Fokus utama evaluasi tertuju pada kepatuhan penyedia sistem elektronik dalam menerapkan standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

Otoritas terkait saat ini memantau kesiapan infrastruktur serta prosedur operasional standar di setiap platform digital.

Langkah ini krusial untuk memastikan setiap penyelenggara wajib mengelola data dan konten secara ramah anak.

Masyarakat serta para pemangku kepentingan kini menantikan respons nyata industri digital dalam mengadopsi regulasi baru tersebut.