Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris terkait proses penetapan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Sabtu (18/7/2026).
Dilansir dari MSN, Boyamin menyatakan bahwa argumen Hotman yang menyebut penetapan tersangka Febrie harus meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto adalah kekeliruan fatal dalam memahami hukum acara pidana di Indonesia.
“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum, mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tidak ada aturan dalam KUHAP maupun KUHP yang mewajibkan penyidik meminta izin kepala negara untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus hak imunitas jaksa dalam perkara tindak pidana khusus.
Berdasarkan putusan tersebut, proses hukum terhadap jaksa dapat dilakukan langsung tanpa hambatan birokrasi, terutama untuk kasus korupsi, kejahatan keamanan negara, dan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati.
Boyamin menambahkan bahwa sebelum adanya putusan MK, prosedur pemeriksaan jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden.
Ia mencontohkan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung kerap menetapkan tersangka setingkat menteri tanpa harus melalui izin kepala negara.
Terkait manuver Hotman Paris, Boyamin menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan seorang advokat untuk kepentingan kliennya.
“Saya maklumlah, Bang Hotman ini kan advokatnya dari tersangka yang bersangkutan, jadi ya membelanya boleh dengan cara macam-macam,” ujar Boyamin.
Meski menghormati taktik pembelaan tersebut, ia mendesak tim hukum Febrie untuk lebih fokus pada substansi pembuktian asal-usul barang bukti yang ditemukan penyidik.
Boyamin menyoroti temuan uang senilai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang memerlukan penjelasan logis di mata publik.
Ia menilai narasi yang dibangun pihak Febrie sejauh ini masih berubah-ubah, seperti status kepemilikan rumah dan peruntukan dana yang disita penyidik.
Boyamin menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu selama alat bukti mencukupi.
Sebelumnya, Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung mempertanyakan keberanian Polri dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi PT ASABRI tanpa izin Presiden.
Hotman mengklaim bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan Presiden karena perannya dalam Satgas PKH yang berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp 430 triliun.
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ucap Hotman.
Hotman juga menantang pihak terkait untuk mempertanyakan prosedur tersebut kepada Kapolri mengingat posisi Febrie sebagai tangan kanan yang dihormati Presiden.







