Jakarta – Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia mengumumkan peningkatan pendapatan rata-rata mitra pengemudi sebesar hampir 5% dalam dua pekan terakhir sebagai dampak langsung dari penerapan kebijakan komisi maksimal 8% pada layanan penumpang roda dua yang efektif berlaku sejak Sabtu (18/7/2026).
Dilansir dari Katadata.co.id, kenaikan pendapatan bagi para mitra pengemudi tersebut diperoleh melalui mekanisme realokasi anggaran perusahaan yang sebelumnya dialokasikan untuk pengembangan layanan.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah prioritas perusahaan untuk mendukung kesejahteraan mitra di lapangan.
“Peningkatan tersebut diperoleh melalui pengalokasian kembali anggaran perusahaan yang difokuskan untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi,” kata Dirhamsyah.
Meski pendapatan mitra meningkat, pihak manajemen memberikan catatan bahwa langkah efisiensi anggaran ini berpotensi memengaruhi kegiatan operasional perusahaan dalam jangka panjang.
Pengurangan anggaran pengembangan layanan dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas permintaan serta peluang pendapatan jutaan mitra pengemudi jika diterapkan dalam durasi yang lama.
“Maxim memprioritaskan terjaganya stabilitas di seluruh lini bisnis, khususnya pada layanan transportasi penumpang,” ujar Dirhamsyah.
Perusahaan saat ini tengah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra, keberlanjutan operasional, serta kualitas layanan bagi pelanggan di berbagai daerah.
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan, Maxim Indonesia menegaskan akan tetap menyalurkan berbagai bentuk subsidi serta insentif tambahan kepada mitra pengemudi.
Dukungan tersebut dinilai krusial agar industri transportasi daring tetap tumbuh dan terus membuka peluang pendapatan bagi masyarakat yang menjadikan sektor ini sebagai sumber nafkah utama.
Pihak manajemen mengakui bahwa hasil evaluasi selama dua pekan ini belum bersifat final karena dampak keseluruhan dari kebijakan komisi 8% masih memerlukan pemantauan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, Maxim akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap seluruh pihak yang terlibat,” kata Dirhamsyah.
Kebijakan pemangkasan komisi ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan perlunya regulasi untuk melindungi pendapatan pekerja transportasi daring.
Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan di atas 10% saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional.
Pemerintah diketahui sedang menyusun Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur batas maksimal potongan komisi bagi aplikator.
Regulasi tersebut muncul sebagai respons atas desakan mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besaran potongan pada layanan pengantaran barang dan makanan yang sering kali melampaui 20%.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan secara resmi naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut meskipun sejumlah aplikator telah memulai penyesuaian komisi sejak awal bulan.
Sistem potongan sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang membatasi komisi hanya untuk layanan pengantaran orang.
Kondisi pasar yang dinamis menuntut perusahaan untuk terus melakukan evaluasi agar ekosistem transportasi daring tetap terjaga keberlangsungannya bagi seluruh pihak yang terlibat.







