Ecozone

OJK Buka Jalan Bank Masuk Sektor Kripto dan Asuransi

13
×

OJK Buka Jalan Bank Masuk Sektor Kripto dan Asuransi

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan latar belakang langit cerah.
OJK tengah menyusun regulasi konsep universal banking agar bank dapat menyediakan layanan keuangan terintegrasi.

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi untuk menerapkan konsep universal banking guna mentransformasi lanskap industri keuangan nasional agar bank dapat menyediakan layanan terintegrasi dalam satu ekosistem, Jumat (17/7/2026).

Dilansir dari pernyataan resmi OJK, model perbankan ini memungkinkan institusi keuangan untuk memperluas jangkauan bisnisnya melampaui fungsi konvensional, seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa bank akan memiliki fleksibilitas untuk menjalankan fungsi perbankan komersial, investasi, asuransi, hingga potensi layanan aset digital seperti kripto.

Penerapan konsep ini bertujuan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini masih didominasi oleh perbankan atau berstatus sebagai bank-driven economy.

Dian Ediana Rae menambahkan bahwa integrasi layanan keuangan diharapkan mampu mendorong kemajuan sektor lain seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun yang selama ini cenderung berjalan secara terpisah.

Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah menjelaskan konsep ini sebagai layanan satu pintu atau one-stop service bagi nasabah.

Deden Firman Hendarsyah menyampaikan dalam acara Indonesia Digital Bank Summit 2026 bahwa universal banking merupakan model masa depan yang menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi perbankan.

Implementasi model ini akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Landasan hukum mengenai perluasan kegiatan usaha ini sebenarnya telah diakomodasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 20 ayat (1) dalam UU P2SK memberikan wewenang kepada bank untuk melakukan aktivitas seperti transaksi valuta asing, penyertaan modal, pengelolaan dana pensiun, serta kegiatan di sektor pasar modal.

OJK kini sedang merumuskan aturan teknis lebih lanjut terkait penahapan kegiatan usaha layanan jasa keuangan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pemerintah juga mengusulkan penerapan universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik minat investor global melalui penyederhanaan proses perizinan.

Skema di PFII dirancang agar pelaku usaha tidak perlu mengurus izin secara terpisah untuk setiap sektor jasa keuangan yang berbeda.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang PFII ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan pasca pengesahan UU P2SK pada Juni 2026.

Negara-negara dengan sektor keuangan maju seperti Jerman, Inggris, Swiss, Prancis, dan Singapura telah lebih dulu mengadopsi model perbankan serupa dalam sistem mereka.

Integrasi layanan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat dan dunia usaha terhadap pembiayaan jangka panjang serta mendorong inovasi produk keuangan yang lebih luas.