BeritaEkonomi

Polda Sumbar Bongkar Skandal Kredit Fiktif Bank Nagari Senilai Rp32 Miliar

32
×

Polda Sumbar Bongkar Skandal Kredit Fiktif Bank Nagari Senilai Rp32 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Pusat Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar skandal tindak pidana perbankan di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kepulauan Mentawai.

Kasus yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 ini mengakibatkan kerugian negara berupa kredit macet senilai Rp32 miliar.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pimpinan Capem Siberut berinisial ERP, petugas kredit HWA, dan pencari data debitur MS.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan identitas masyarakat tanpa izin untuk mengajukan pinjaman.

Dokumen palsu tersebut kemudian diproses oleh petugas kredit dan mendapat persetujuan langsung dari pimpinan cabang.

“Para tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen, mulai dari data usaha hingga agunan untuk meloloskan pengajuan kredit,” ujar Purwanto.

Praktik ilegal ini berhasil mencairkan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi target penyaluran kredit di kantor cabang setempat.

Selain mengejar target, para tersangka tergiur keuntungan pribadi dari setiap pencairan dana.

ERP diduga menerima imbalan sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pencairan.

Sementara itu, HWA memperoleh sekitar Rp5 juta dan MS menerima Rp1,7 juta per data debitur yang berhasil dihimpun.

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan 132 barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, dokumen agunan, dan surat keputusan terkait.

Kepolisian kini fokus merampungkan penyidikan tindak pidana pokok sekaligus membuka peluang pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).