News

Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Tersangka Korupsi ASABRI

22
×

Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Tersangka Korupsi ASABRI

Sebarkan artikel ini
b1d6a6a64f41d61cc7ab64059f013f5f.jpg
b1d6a6a64f41d61cc7ab64059f013f5f.jpg

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI pada Sabtu (11/7/2026).

Dilansir dari laporan media nasional, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara mendalam mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

“Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” kata Totok Suharyanto.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Atas sangkaan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

Sebelum penetapan tersangka, Febrie Adriansyah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus guna menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa Agung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus untuk memastikan kelancaran tugas di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung objektivitas proses penegakan hukum.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna.

Pasca penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan bahwa seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.

DR dan FA sebagai tersangka, perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Terkait langkah pencegahan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memproses larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan atas permohonan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama masa berlaku 20 hari.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR,” kata Hendarsam Marantoko.

Pantauan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menunjukkan suasana sepi tanpa adanya aktivitas yang menonjol.

Pengamanan dari pihak TNI yang sebelumnya sempat terlihat di sekitar lokasi rumah tersebut kini sudah tidak lagi tampak.

Hingga saat ini, pihak penyidik belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran spesifik dari Febrie Adriansyah dalam dugaan pemerasan atau gratifikasi yang disangkakan.

Kasus ini berakar dari penyidikan korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI periode 2012-2019 yang sebelumnya telah merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.